Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

 

Pengertian Bank Menurut Para Ahli,Bank
Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut Dr. B.N.  Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.


Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.

Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.


RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakay memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.

Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.

Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2),
pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.


Selain itu Kasmir (2008:2)
berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1),
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Menurut Sommary, bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut Dendawijaya“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas  utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.

Menurut A. Abdurracham Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

Pengertian Bank Menurut Undang-undang

Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 

Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Definisi bank menurut  UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.


Definisi bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanand an menyalutkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntunga samara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.

Pengertian Bank Yang dinyatakan Oleh Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Yakni :
  • Bank adalah badan usaha kekayaan terutama didalam bentuk aset keuangan (financial assets) dan juga bermotifkan profit serta sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
  • Bank ialah pencipta dan juga pengedar uang kartal. Pencipta serta pengedar uang kartal (uang kertas dan juga logam) merupakan otoritas tunggal dari bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan dengan bank umum.
Bank adalkah pengumpul dana dan juga penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya tersebut mengumpulkan dana kepada SSU dan juga menyalurkan kredit kepada DSU.

Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)  berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial ataupun finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan ialah sebagai proses penyelesaian transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media suatu bank.

Bank selaku Stabilisator moneter yakni bank mempunyai suatu kewajiban yang ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, ataupun harga barang-barang relatif stabil atau juga tetap, baik itu  secara langsung ataupun dengan melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, maupun kebijakan diskonto.

Jenis jenis Bank

Berbicara mengenai jenis jenis bank, maka dilihat dari fungsinya jenis jenis bank ada 4 yaitu :

  1. Bank Sentral, yakni jenis bank yang bertugas untuk menerbitkan uang kertas dan juga uang logam untuk dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara dan juga mempertahankan konversi uang yang dimaksud terhadap emas maupun perak maupun keduanya.
  2. Bank Umum, yakni jenis bank yang bukan saja dapat untuk meminjamkan ataupun menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, namun tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri suatu uang giral.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dengan secara konvensional maupun yang didasarkan pada suatu prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Syariah, yakni jenis bank yang  beroperasi dengan berdasarkan prinsip bagi hasil maupun sesuai dengan kaidah ajaran islam mengenai hukum riba.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

  • Bank Sentral      
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

  • Bank Umum      
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)      
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

  • Bank Milik Pemerintah    
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

  • Bank Milik Swasta Nasional    
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

  • Bank Milik Asing     
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya 

  • Bank Konvensional
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

  • Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Fungsi Bank

Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :

Fungsi Bank Sebagai Agent Of Trust

fungsi bank sebagai agent of trust ialah suatu lembaga yang berlandasakan pada suatu kepercayaan. Dasar utama pada kegiatan perbankan yaitu kepercayaan, baik itu sebagai penghimpun dana ataupun penyaluran dana. Dalam hal tersebut Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.

Fungsi Bank Sebagai Agent Of Development

Fungsi bank ialah sebagai agent of development ialah suatu lembaga yang memobilisasi dana berguna untuk  pembangunan ekonomi suatu negara. Kegiatan bank tersebut berupa penghimpun dan juga penyalur dana sangatlah diperlukan bagi lancarnya suatu kegiatan perekonomian di sektor riil. Dalam hal tersebut bank memungkinkan masyarakat itu untuk melakukan kegiatan untuk investasi,  distribusi, dan juga kegiatan konsumsi barang serta jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan juga konsumsi tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.

Fungsi Bank Sebagai Agent Of Services

Fungsi bank sebagai agent of service ialah merupakan lembaga yang memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal tersebut bank memberikan jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat tersebut  merasa aman dan juga nyaman dalam menyimpan dananya itu. Jasa yang ditawarkan didalam bank tersbut sangat erat kaitannya dengan suatu kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Fungsi dan Peranan Bank Sentral

Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

  • Penciptaan uang        

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

  • Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran      

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

  • Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat                                                                                                            

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya

  • Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional       

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.

  • Penyimpanan Barang-Barang Berharga       

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).     Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Kegiatan Bank Secara Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

  • Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. 

Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

  1. Simpanan Giro (Demand Deposit),
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit),
  4. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. 

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

  1. Kredit Investasi,
  2. Kredit Modal Kerja,
  3. Kredit Perdagangan,
  4. Kredit Produktif,
  5. Kredit Konsumtif,
  6. Kredit Profesi

Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

  1. Kiriman Uang (Transfer)
  2. Kliring (Clearing)
  3. Inkaso (Collection)
  4. Safe Deposit Box
  5. Bank Card (Kartu kredit)
  6. Bank Notes
  7. Bank Garansi
  8. Bank Draft
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
  2. Simpanan Tabungan
  3. Simpanan Deposito
  4. Menyalurkan dana dalam bentuk :
  5. Kredit Investasi
  6. Kredit Modal Kerja
  7. Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :

  1. Menerima Simpanan Giro
  2. Mengikuti Miring
  3. Melakukan Kegiatan Valbta Asing
  4. Melakukan kegiatan Perasuransian

Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :

a. Kebijakan penguatan stabilitas moneter

BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:

Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik

b. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan

Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
  1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
  2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
  3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
  4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi:

  1. Program BPD Regional Champion
  2. Perluasan aksesfinancial inclusion

c. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.

Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
  1. Penyempurnaan aturan fit and proper testbanker
  2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
  3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
  4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
  5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
  6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
  7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BP

d. Penguatan kebijakan makro prudensial

Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
  1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
  2. Menaikkan rasio GWM Valas
  3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
 e. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning systemdan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
  1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
  2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
  3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko
 
Tag pengertian bank, pengertian bank menurut para ahli 2016, pengertian bank menurut para ahli dalam bukunya, pengertian bank menurut para ahli dan daftar pustakanya, pengertian bank menurut para ahli luar negeri, pengertian bank menurut para ahli tahun 2012, pengertian bank menurut para ahli tahun 2013, pengertian bank menurut para ahli tahun 2014